Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswi di Lubuk Linggau Terancam 15 Tahun Penjara
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswi di Lubuk Linggau Terancam 15 Tahun Penjara--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,-.Arwan Yanheta alias AY (37), guru olahraga SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau.
Dugaan ini muncul setelah sejumlah siswa melakukan demonstrasi pada Jumat 23 Juni 2025 menuntut tindakan tegas terhadap perilaku tidak pantas sang guru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pendidik untuk melakukan pelecehan.
"Pelaku mengancam akan memberikan nilai buruk jika korban tidak menuruti keinginannya," jelas AKP Kurniawan dalam rilis resmi, Rabu 4 Juni 2025.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan RSJ Ernaldi Bahar Evakuasi ODGJ Dipasung di Desa Teluk Kijing II
BACA JUGA:Jalan Talang Siku - Keluang, Jalan Kabupaten Rasa Lintas Antar Provinsi
Aksi pelecehan pertama kali terjadi pada Senin 27 Januari 2025, di mana tersangka memanggil seorang siswi berinisial Kuncup (17) ke ruang olahraga. Saat korban tiba, AY tiba-tiba memeluknya dari depan sambil meremas bagian tubuh tertentu, lalu menyuruhnya kembali ke kelas.
Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi delapan korban dan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Barang bukti seperti pakaian korban juga diamankan untuk mendukung proses hukum.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Saat dikonfirmasi, AY hanya mengaku "khilaf" dan menyesali perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: