Pemerintah Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat, KKKS Wajib Serap Produksi
Pemerintah Legalkan Pengeboran Minyak Rakyat, KKKS Wajib Serap Produksi--
Usulan tersebut kemudian akan disampaikan kepada gubernur setempat untuk diteruskan kepada Menteri ESDM guna penerbitan izin resmi.
"Nantinya gubernur akan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk menerbitkan izin usaha kepada kelompok pengelola sumur rakyat," jelasnya.
BACA JUGA:Polres Muba Gelar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Bumi Serasan Sekate
BACA JUGA:Retret Siswa Sumsel Siap Digelar, Cetak Generasi Tangguh Lewat Laskar Satria Pandu
Inventarisasi Sumur Minyak Rakyat Ditargetkan Rampung Juli Untuk mendukung implementasi regulasi ini, Kementerian ESDM saat ini tengah melakukan inventarisasi seluruh sumur minyak rakyat di Indonesia.
Yuliot menargetkan proses tersebut selesai pada akhir Juli 2025, termasuk penataan aktivitas kilang minyak ilegal (illegal refinery).
"Kita harapkan pendataan ini selesai akhir Juli, agar KKKS bisa menyerap produksi minyak rakyat dan mendapatkan manfaat dalam kerja sama ini," tutup Yuliot.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan minyak rakyat akan menjadi lebih tertib, aman, dan bermanfaat secara ekonomi, baik bagi masyarakat maupun negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: