Bupati Muba Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Pembangunan Berkelanjuta

Bupati Muba Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Pembangunan Berkelanjuta

Bupati Muba Sampaikan Tiga Raperda Strategis, Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Pembangunan Berkelanjutan--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. 

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Muba H. M. Toha saat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis lainnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Muba, Senin (7/7/2025).

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Muba tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, didampingi Wakil Ketua, anggota DPRD, Wakil Bupati Rohman Rezi, Sekretaris Daerah Dr. H. Apriyadi MSi, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Toha menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan daerah merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

BACA JUGA:Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Entaskan Kemiskinan, Sejalan dengan Asta Cita Presiden

BACA JUGA:Ada Papan Peringatan di Sekitar Jembatan Sungai Lilin, Kendaraan Beban Berat Dihimbau Melintas Bergantian

“Penyampaian Raperda ini merupakan amanat dari UU Nomor 12 Tahun 2011 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini bukan hanya formalitas, tetapi wujud nyata komitmen kami terhadap keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Toha.

Bupati juga menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun 2024 telah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Sumsel pada 27 Maret 2025, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima pada 26 Mei 2025.

Selain laporan pertanggungjawaban APBD, Bupati Toha juga mengusulkan tiga Raperda strategis yang menjadi bagian dari agenda reformasi dan penguatan fondasi pembangunan daerah. Ketiga Raperda tersebut adalah:

Raperda tentang RPJMD Muba 2025–2029, yang disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan. Dokumen ini akan menjadi pedoman strategis arah pembangunan daerah, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

BACA JUGA:Panaskan Mesin Jelang Porprov, Tim Futsal Putri Muba Juara di Raja Cup FCL 2025

BACA JUGA:Green Force Run 2025 Sukses Hadirkan 5 Ribu Pelari, Separuhnya dari Luar Surabaya

Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 terkait pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda). Revisi ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BUMD dalam mengelola potensi energi lokal secara profesional dan adaptif.

Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016, mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan struktur birokrasi dengan tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks dan menuntut efisiensi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait