Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO

Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO

Dua Pelaku Curas Sawit di PT ITA Mogureben Diciduk Polsek Bayung Lencir, Dua Lainnya Masih DPO--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Aksi pencurian sawit kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. 

Kali ini, pencurian disertai pemberatan dan/atau penggelapan dilakukan oleh empat orang pelaku di areal perkebunan PT. ITA Mogureben yang berlokasi di Blok D11 Divisi 2, Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir.

Peristiwa terjadi pada Kamis malam, 3 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan, yakni Armedi (28) dan Rustam, yang diketahui merupakan warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

Keduanya tertangkap setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit milik perusahaan menggunakan alat egrek. 

Dalam satu kali aksi, para pelaku berhasil menggasak sebanyak 72 tandan sawit dengan estimasi berat 1.000 kilogram. Pihak PT. ITA Mogureben mengalami kerugian senilai Rp3.100.000,-.

BACA JUGA:Wabup Tinjau Pembangunan Tol, Usulkan Penambahan Exit di Wilayah Muba

BACA JUGA:DKP Muba Dilirik Pusat, Jadi Tenaga Pengajar Keamanan Pangan di Program Strategis Nasional MBG

Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, Kapolsek Bayung Lencir IPTU M. Wahyudi, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi bersama personel Tekab #204 untuk melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara, kami perintahkan tindakan upaya paksa terhadap pelaku,” jelas IPTU Wahyudi.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 72 tandan buah kelapa sawit (1.000 kg), 1 unit sepeda motor Honda Revo

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka tidak beraksi sendiri. Mereka turut dibantu oleh dua pelaku lainnya, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial O dan H.

BACA JUGA:Muba Raih Juara Umum II di Porprov Korpri 2025, Ketua KORPRI Muba Ungkap Prestasi dalam Podcast Radio

BACA JUGA:Pemkab Muba dan Imigrasi Palembang Jalin Kolaborasi Perkuat Layanan Keimigrasian

“Saat ini dua pelaku sudah kami amankan, dan pemeriksaan masih terus berlanjut. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: