Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba--

HARIANMUBA.DISWAY.IS – Dua kasus pencurian buah kelapa sawit berhasil diungkap jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) melalui Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Polsek Bayung Lencir.

Kedua kasus tersebut menyasar aset milik perusahaan perkebunan sawit dan mengakibatkan kerugian jutaan rupiah.

Peristiwa pertama terjadi di area perkebunan milik PT. Sawit Agro Lestari (SAL), Desa Ngunang, pada Selasa (8/7/2025). 

Pelaku bernama Jeri Rangga (20), warga Dusun 1 Desa Ngunang, berhasil ditangkap oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memindahkan buah sawit hasil curian ke pinggir sungai.

BACA JUGA:Kuntau, Warisan Bela Diri Melayu yang Tetap Hidup di Muba

BACA JUGA:Rumor Galaxy S27 Usung Baterai Super Cepat: 100% Dalam 10 Menit?

“Kita menerima pelaku dari pihak keamanan perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, pelaku kita tahan,” ujar Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., M.H.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 141 tandan buah kelapa sawit (sekitar 1.110 kg), 1 unit sepeda, 1 buah keranjang, dan 1 alat panen jenis dodos. Kepada penyidik, pelaku mengakui memanen sawit langsung dari pohon tanpa izin.

Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 3.520.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Masih di hari yang sama, kasus serupa juga terjadi di wilayah PT. Hamparan Mutiara Hijau (HMH), Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir. 

BACA JUGA:Kejurprov Esports 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Atlet Muda Unjuk Gigi di Muba

BACA JUGA:Tiga Raperda Strategis Dibahas, Sekda Sumsel Serap Aspirasi Fraksi untuk Pembangunan Inklusif

Pelaku bernama Muhajidin alias Yung (55), warga setempat, ditangkap oleh anggota Polsek Bayung Lencir setelah tertangkap tangan melakukan pencurian sawit bersama dua rekannya yang kini masih buron, yakni RUDI dan PIAN.

Modus operandi serupa digunakan dalam aksi ini: pelaku memanen dan mengangkut sawit tanpa izin perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait