Bobol Pagar Masjid, Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Besi Curian

Bobol Pagar Masjid, Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Besi Curian

Bobol Pagar Masjid, Warga Sanga Desa Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Besi Curian--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Jajaran Polsek Sanga Desa kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas tempat ibadah. Seorang pria bernama Wirohman (39), warga Dusun 1 Desa Nganti, Kecamatan Sanga Desa, diamankan polisi setelah mencuri besi pagar Masjid At-Taqwa.

Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui memotong pagar bagian belakang masjid menggunakan alat potong berupa gunting besi.

“Pagar yang dicuri berjumlah empat unit dengan ukuran masing-masing lebar 3 meter dan tinggi 1,5 meter. Rencananya besi pagar itu akan dijual,” jelas IPTU Joharmen.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh Budiarto (45), Kepala Desa Nganti, yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa dan Bayung Lencir Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencurian Sawit di Muba

BACA JUGA:Kuntau, Warisan Bela Diri Melayu yang Tetap Hidup di Muba

Berdasarkan laporan, pihak pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp10 juta akibat pencurian tersebut.

Tersangka berhasil ditangkap saat sedang mengangkut hasil curian menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya di Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa. Namun, saat penangkapan berlangsung, salah satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Tiga karung berisi potongan besi pagar, Satu buah gunting besi, Satu unit sepeda motor Honda yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Dalam proses pemeriksaan, Wirohman mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebutkan bahwa pencurian dilakukan bersama rekannya yang bernama Roma, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Rumor Galaxy S27 Usung Baterai Super Cepat: 100% Dalam 10 Menit?

BACA JUGA:Progres Tol Betung–Jambi di Muba Terus Dikebut, Seksi Betung-Tungkal Jaya Capai 22 Persen

“Saat ini pelaku utama dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanga Desa. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya,” tegas IPTU Joharmen.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku lain atau melihat tanda-tanda mencurigakan di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait