Satpol PP Muba Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Sekayu

Satpol PP Muba Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Sekayu

Satpol PP Muba Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Sekayu--

HARIANMUBA.DISWAYA.ID,— Aksi cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin bersama pihak Kepolisian dan sejumlah instansi terkait berhasil menggagalkan rencana tawuran pelajar SMP di kawasan Sekayu, Jumat (18/7/2025).

Tiga pelajar diamankan saat tengah berada di pinggiran Sungai Musi, Kelurahan Serasan Jaya. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit dan rantai motor, diduga hendak digunakan dalam aksi tawuran antarkelompok.

Kepala Satpol PP Muba Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Alexander, SE, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan hasil dari patroli rutin dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Trantibum Linmas).

“Ketiganya tergabung dalam kelompok remaja bernama ‘SMP 2025 Misterius’ dan mengaku merencanakan bentrok dengan kelompok lain,” ungkap Alexander.

BACA JUGA:Tabligh Akbar Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H di Lais, Ustadz Somit & Kiwil Warnai Acara

BACA JUGA:Polres Muba Bongkar Jaringan Narkoba di Babat Supat, Empat Pelaku Diamankan

Usai diamankan, para pelajar dibawa ke Kantor Pelayanan dan Pengaduan Satpol PP Muba. Mereka tidak langsung dijatuhi sanksi, tetapi diberi pembinaan secara persuasif dan edukatif. Orang tua mereka turut dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan pengawasan anak.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah keterlibatan mereka dalam aksi serupa di masa depan, sekaligus memperkuat keterlibatan keluarga dalam pengawasan perilaku anak.

Penanganan kasus ini juga melibatkan Polsek Sekayu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta pihak sekolah. Ketiganya turut memberikan teguran langsung dan pendekatan pembinaan.

Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, menegaskan bahwa tindakan ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya:

BACA JUGA:Dinkes Muba dan BBPOM Palembang Sidak Produk Latiao Usai Dugaan Keracunan Siswa SD di Sekayu

BACA JUGA:Wabup Muba Hadiri Pelantikan Karang Taruna Sumsel 2025–2030, Dorong Sinergi untuk Muba Maju Lebih Cepat

PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

Permendagri Nomor 26 Tahun 2020

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait