Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Pengedar Sabu di Sanga Desa, 22 Paket Diamankan--

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan.

“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Muba dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif,” tegas IPTU Budi Mulya.

Atas perbuatannya, Muslimin dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Banyuasin. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas tersangka.

BACA JUGA:Flyover Gelumbang Siap Atasi Kemacetan Perlintasan Kereta, Proyek Strategis Nasional di Sumsel Capai 45 Persen

BACA JUGA:Flyover Gelumbang Siap Atasi Kemacetan Perlintasan Kereta, Proyek Strategis Nasional di Sumsel Capai 45 Persen

Langkah cepat dan responsif Polres Muba ini mendapat apresiasi masyarakat, dan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Musi Banyuasin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait