Pemprov Sumsel dan BPOM Perkuat Sinergi, Perketat Pengawasan Produk Ilegal demi Lindungi Konsumen
Pemprov Sumsel dan BPOM Perkuat Sinergi, Perketat Pengawasan Produk Ilegal demi Lindungi Konsumen--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang sepakat memperkuat kerja sama untuk mengatasi peredaran produk ilegal dan tak layak konsumsi di wilayah Sumsel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan sistem pengawasan pangan, obat, dan kosmetik.
Komitmen ini ditegaskan dalam pertemuan antara Sekretaris Daerah Sumsel, Drs H. Edward Candra, MH, dan Kepala BBPOM Palembang, Yeni Ardianti, di Ruang Tamu Sekda Sumsel, Rabu (23/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Yeni menyampaikan hasil pengawasan BPOM sepanjang 2024, yang menunjukkan masih tingginya temuan produk tanpa izin edar.
“Sebanyak 30 persen produk makanan belum memenuhi prosedur administrasi, dan 5 persen lainnya tidak lolos uji kelayakan kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, 79 persen antibiotik masih dijual bebas tanpa resep dokter,” ungkap Yeni.
BACA JUGA:BKOW Sumsel Peringati 1 Muharram: Tebar Cinta dan Harapan untuk Anak Yatim
BACA JUGA:Tanah Napal Muncul di Musim Kemarau, Jadi Surga Anak Main dan Mandi Sungai di Bantaran Musi
Ia menambahkan bahwa peredaran obat tradisional dan kosmetik ilegal juga masih marak di pasar tradisional maupun toko tanpa izin resmi. Menurutnya, hal ini menuntut tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah.
“Kami mendorong adanya surat edaran resmi dari Pemprov Sumsel kepada seluruh apotek untuk menertibkan penjualan antibiotik. Provinsi lain yang sudah menerapkan kebijakan serupa berhasil menurunkan penjualan antibiotik tanpa resep hingga 20 persen,” jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Sekda Edward Candra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah BPOM dan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor.
“Edukasi kepada masyarakat harus diperkuat, namun pengawasan dan penindakan juga tidak boleh kendor. Kami tidak ingin warga menjadi korban akibat ketidaktahuan terhadap produk ilegal,” tegasnya.
BACA JUGA:Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin Segera Berlaku, Masyarakat Diimbau Siapkan Uang Elektronik
BACA JUGA:Kurang dari 5 Jam, Pelaku Curanmor di Tungkal Jaya Berhasil Diringkus Polisi
Sebagai tindak lanjut, Pemprov akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh apotek di Sumsel terkait larangan penjualan antibiotik tanpa resep. Tak hanya itu, Pemprov bersama BBPOM juga akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik rawan, seperti pasar tradisional dan toko jamu.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran produk ilegal secara signifikan, serta mendorong terciptanya distribusi barang konsumsi yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: