Kolaborasi Dinkominfo Muba dan BSSN: Akselerasi Sertifikat Elektronik Demi Efisiensi Layanan Publik
Kolaborasi Dinkominfo Muba dan BSSN: Akselerasi Sertifikat Elektronik Demi Efisiensi Layanan Publik--
Babat Supat
Sementara itu, 35 Kepala Desa dan Lurah lainnya masih dalam proses aktivasi akun, yang tersebar di kecamatan seperti Sekayu, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Batanghari Leko, Lawang Wetan, Lalan, dan Babat Toman.
BACA JUGA:Poltektrans SDP Gandeng Dishub Muba Sosialisasikan Keselamatan Pelayaran Sungai dan Danau
BACA JUGA:Semarak Porprov 2025 di Muba, Kantor Pemerintahan di Sungai Lilin Kompak Pasang Umbul-Umbul
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa digitalisasi ini bukan sekadar mengganti tanda tangan basah menjadi elektronik. Lebih dari itu, ini adalah perubahan paradigma kerja, mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas.
“Dengan TTE, proses administrasi menjadi lebih cepat, aman, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik,” ujar Herryandi.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional, yakni Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Penerapan SPBE adalah jalan menuju efisiensi belanja daerah. Dengan berkurangnya kebutuhan ATK dan operasional, kita bisa alihkan anggaran ke program-program prioritas yang lebih berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:Perempuan Hebat Muba Ambil Peran Strategis dalam Membangun Komunitas Perkebunan Sawit
Digitalisasi ini turut diperkuat oleh peran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muba yang mendorong penggunaan Aplikasi Srikandi sebagai platform pengelolaan arsip digital yang sah secara hukum. Ini memperkokoh sistem kearsipan modern berbasis elektronik yang terintegrasi dengan TTE.
Kepala Bidang Persandian Dinkominfo Muba, Jerry Rinoldy, ST., MT, menjelaskan bahwa proses penerbitan TTE dilakukan melalui empat tahapan utama:
Pengajuan Data dari Kepala Desa/Lurah
Verifikasi Berkas oleh tim teknis
Registrasi ke BSrE BSSN
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: