Jambret di Acara Hajatan di Kota Sekayu, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa

Jambret di Acara Hajatan di Kota Sekayu, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa

Jambret di Acara Hajatan di Kota Sekayu, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Seorang pemuda asal Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Yopindra Ade Wijaya (23), nyaris menjadi sasaran amuk massa.

Usai tertangkap tangan menjambret seorang remaja putri di kawasan Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.50 WIB.

Kejadian ini berlangsung ketika korban, Devi Julianti (17), warga Terminal Randik, sedang berada di sebuah acara hajatan sembari menunggu adiknya pulang dari mengaji. 

Tanpa disangka, pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, lalu merampas handphone korban yang disimpan di saku baju.

BACA JUGA:KPU Muba Gandeng Pramuka Bina Pemilih Pemula: Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

BACA JUGA:Satpol PP Muba Amankan 10 Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban

Korban yang tidak tinggal diam langsung berusaha mempertahankan handphone miliknya dengan memegang tangan pelaku. 

Perlawanan sengit tersebut membuat pelaku panik hingga nyaris terjatuh dari sepeda motornya. Teriakan korban dan keributan yang terjadi mengundang perhatian warga sekitar.

Melihat aksi pelaku, sejumlah warga langsung beramai-ramai mengejar dan menangkap pelaku. Bahkan, beberapa di antaranya sempat melayangkan pukulan akibat kesal dengan ulah pelaku sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone Vivo Y18 milik korban telah diamankan ke Mapolsek Sekayu.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Targetkan PAD Rp11 Triliun, Siap Genjot Pelayanan Publik di 2025

BACA JUGA:Muba Usulkan 40 Ribu Sambungan Baru Jaringan Gas Rumah Tangga ke PGN

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap AKP Rama pada Jumat (25/7/2025).

Atas aksi nekatnya, Yopindra dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya cukup berat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait