Polsek Bayung Lencir Bekuk Satu Pelaku Curat, Dua Komplotannya Masih Buron
Polsek Bayung Lencir Bekuk Satu Pelaku Curat, Dua Komplotannya Masih Buron--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir. Kali ini, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus polisi, sementara dua rekannya masih buron.
Pelaku yang tertangkap diketahui bernama Dear Bratanata Purba (19), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis malam (24/7/2025) di depan rumah Muhammad Novransyah, Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir. Korban, Hidayat Lukman, kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam yang diparkir di depan rumahnya.
Pelaku bersama dua rekannya, yang diketahui bernama Acil dan Acong (saat ini berstatus DPO), melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor.
BACA JUGA:Warga Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Pabrik Padi di Tebing Bulang Sungai Keruh
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru, Siswa SMK OKU Harus Jadi Wirausahawan Muda yang Kreatif dan Berintegritas
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 23 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi, S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Novian Maas Thurella, S.H, M.Si beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Satu dari tiga pelaku telah berhasil kita amankan. Dua lainnya masih dalam pengejaran. Kami minta masyarakat tetap waspada, dan jika mengetahui keberadaan para DPO tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib," ujar IPTU Wahyudi mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H.
BACA JUGA:Surutnya Sungai Musi Buka Peluang Tambang Pasir Musiman, Warga Sanga Desa Raup Rezeki
BACA JUGA:Geger Dugaan Penculikan Anak di OKI, Bocah 6 Tahun Hilang Saat Bermain Dekat Masjid
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, Dear Bratanata Purba resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 25 Juli 2025.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dan 1 lembar STNK milik korban sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: