Simpan 36 Paket Sabu di Pinggir Sungai Musi, Warga Sukarami Ini Diciduk Polisi

Simpan 36 Paket Sabu di Pinggir Sungai Musi, Warga Sukarami Ini Diciduk Polisi

Simpan 36 Paket Sabu di Pinggir Sungai Musi, Warga Sukarami Ini Diciduk Polisi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). 

Terbaru, seorang pria bernama Wawan Kurniawan (35), warga Dusun 1 Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, berhasil ditangkap pada Rabu (23/07/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ia diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil menemukan 36 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 8,09 gram, yang disimpan pelaku di dalam toples plastik dan dibungkus kantong plastik warna hitam. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di tiang seban di pinggiran Sungai Musi.

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Bekuk Satu Pelaku Curat, Dua Komplotannya Masih Buron

BACA JUGA:Warga Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Depan Pabrik Padi di Tebing Bulang Sungai Keruh

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 1 buah toples plastik, 1 skop pipet plastik, dan 3 plastik klip bening. Saat diinterogasi, Wawan mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya dan siap diedarkan.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dengan cukup rapi. Namun, berkat kerja sama tim dan informasi masyarakat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya, S.H., M.H., mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Budi Mulya.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru, Siswa SMK OKU Harus Jadi Wirausahawan Muda yang Kreatif dan Berintegritas

BACA JUGA:Surutnya Sungai Musi Buka Peluang Tambang Pasir Musiman, Warga Sanga Desa Raup Rezeki

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi mengenai peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi mewujudkan Kabupaten Muba yang bersih dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait