Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall, Negara Rugi Rp200 Miliar
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Mega Mall, Negara Rugi Rp200 Miliar--
Satriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari
Chandra D. Putra, mantan pejabat BPN Kota Bengkulu
Budi Leksono, pihak swasta
Selain itu, Kejati Bengkulu juga telah menyita dua aset utama: Mega Mall dan PTM, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.
Pusat persoalan bermula dari perubahan status lahan Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun 2004, kemudian dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
BACA JUGA:Bupati Muba H. M. Toha Tegaskan: Budaya adalah Identitas dan Warisan Leluhur yang Harus Dijaga
BACA JUGA:2.621 Warga Sungai Lilin Terima Bantuan Beras, Camat Ajak Warga Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
Parahnya, SHGB tersebut diduga digunakan sebagai jaminan kredit oleh pihak ketiga ke sejumlah bank. Kredit yang diajukan pun mengalami kemacetan dan menunggak, hingga menimbulkan dugaan kredit bermasalah di empat bank berbeda.
Tak hanya itu, dua aset yang bernilai besar tersebut juga diduga tidak memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, menambah deretan pelanggaran yang sedang diselidiki.
Tim penyidik Kejaksaan belum menutup kemungkinan akan munculnya nama-nama baru dalam daftar tersangka. Penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan berdasarkan temuan-temuan baru dan keterangan para saksi.
“Kerugian negara dalam perkara ini diduga mencapai Rp200 miliar, dan penyidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” ujar salah satu pejabat di Kejati Bengkulu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tingkat daerah hingga pengusaha, dan menimbulkan kerugian negara dalam skala besar. Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus ditegakkan hingga tuntas, tanpa pandang bulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: