Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan perdana berlangsung pada 23 Juni, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama sembilan jam, dan pemeriksaan ketiga pada 4 September yang berujung pada status tersangka.

Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami peran Nadiem terkait rapat pada 6 Mei 2020 yang dianggap janggal karena tak lama setelahnya diputuskan pengadaan laptop Chromebook, meski kajian teknis April 2020 menyebut perangkat tersebut tidak efektif.

BACA JUGA:Pemkab Muba Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi, Komisi Informasi Sumsel Beri Apresiasi Tinggi

BACA JUGA:Bupati Muba Kunjungi Layanan Publik, Minta Aparatur Bekerja Cepat, Ramah dan Profesional

Sebelum Nadiem, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka, yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD 2020–2021), Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan Konsultan Teknologi).

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih sudah ditahan, Ibrahim berstatus tahanan kota, sementara Jurist Tan masih buron di luar negeri.

Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), senilai Rp 9,3 triliun.

Namun, pemilihan Chromebook menuai kritik karena dinilai tidak sesuai kebutuhan daerah 3T yang terbatas akses internetnya. Selain itu, terjadi dugaan mark-up harga yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun.

BACA JUGA:Polsek Keluang Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Karung Beras Ludes Diserbu Warga

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Buka Pelatihan Bahasa Jepang Gratis, Siapkan Generasi Unggul untuk Magang ke Negeri Sakura

Nadiem bersama empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: