Pelaku Pengeroyokan di Lais Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pengeroyokan di Lais Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku Pengeroyokan di Lais Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID – Kasus pengeroyokan yang merenggut nyawa seorang petani bernama Sutoyo Usman (39), warga Dusun IV Desa Petaling, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang. 

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku utama bernama Rendi (30), yang juga merupakan warga setempat.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Setelah melakukan aksinya, Rendi sempat melarikan diri. Namun, sehari kemudian, tepatnya Senin (15/9/2025) pukul 14.00 WIB, ia mendatangi Polsek Sukarami, Polrestabes Palembang untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA:Lapak Pinggir Jalintim Ramai, Didalam Pasar Sungai Lilin Malah Sepi

BACA JUGA:Pemkab Muba Jajaki Pengembangan Kawasan Transmigrasi Bersama Kementerian Transmigrasi

“Satu hari setelah kejadian, pelaku atas nama Rendi mendatangi Polsek Sukarami dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di wilayah hukum Polsek Lais, Polres Muba,” jelas Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean, Selasa (16/9/2025).

Usai menerima laporan, Kapolsek Lais AKP Kemas Junaidi bersama Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan anggota Unit Reskrim Polsek Lais langsung berangkat ke Palembang untuk menjemput pelaku. Selanjutnya, Rendi dibawa ke Polsek Lais guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, Rendi menyebutkan bahwa dirinya bertindak seorang diri dalam menghabisi nyawa korban. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi keji tersebut.

“Saat ini penyidik masih mendalami, apakah benar pelaku hanya bertindak sendiri atau ada yang terlibat. Termasuk juga apa motif pelaku melakukan pembunuhan itu,” tambah Hutahaean.

BACA JUGA:Ledakan Hebat di Sumur Minyak Ilegal Keban 1 Muba, Satu Pekerja Jadi Tersangka

BACA JUGA:Pemkab Muba Lepas 10 Hafiz Muda Raih Beasiswa ke Universitas Tazkia Bogor

Atas perbuatannya, Rendi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman penjara berat menantinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: