Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang GTRA: 750 Bidang Tanah Warga Segera Bersertifikat Gratis
Pemkab Muba dan BPN Gelar Sidang GTRA: 750 Bidang Tanah Warga Segera Bersertifikat Gratis--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, digelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025 yang membahas penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, Rabu (8/10/2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Muba.
Sidang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Muba Dr. Apriyadi, M.Si, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim GTRA Kabupaten Muba, mewakili Bupati Muba H.M. Toha Tohet, S.H.
Dalam kesempatan itu, Apriyadi menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang GTRA merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bertujuan mewujudkan pemerataan akses dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.
BACA JUGA:TMMD ke-126 Resmi Dibuka, Bupati Toha Tegaskan Gotong Royong sebagai Kunci Muba Maju Lebih Cepat
BACA JUGA:Jalan Mbah Amat di Sungai Lilin Rusak Parah, Warga Harap Segera Diperbaiki
“Sidang GTRA ini adalah tahap keempat dari tujuh tahapan yang harus dilalui. Melalui forum ini, kita pastikan proses redistribusi tanah berjalan transparan dan sesuai aturan. Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak lagi khawatir atas status lahan mereka,” ujar Apriyadi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Muba yang terus bekerja keras menyelesaikan berbagai persoalan agraria di daerah. Menurutnya, upaya ini menjadi bagian dari reformasi pelayanan publik dalam bidang pertanahan.
“Alhamdulillah, untuk tahap ini akan ada 750 bidang tanah masyarakat Muba yang disertifikasi secara gratis dalam bentuk sertifikat elektronik. Program ini tidak hanya memberikan rasa aman, tapi juga bisa membuka akses ekonomi bagi warga,” ungkapnya.
Apriyadi merinci, redistribusi tanah tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Desa Bero Jaya Timur, Kecamatan Tungkal Jaya (418 bidang), Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir (132 bidang), dan Kelurahan Bayung Lencir Indah (200 bidang).
BACA JUGA:Muba Tambah Dua Kecamatan Tuntas RDTR, Dorong Investasi dan Tata Ruang Lebih Terarah
BACA JUGA:Pesta Rakyat dan Bazar UMKM PORNAS XVII KORPRI 2025 Jadi Magnet Ekonomi Baru di Sumsel
“Semoga semua proses berjalan lancar dan masyarakat segera menerima sertifikat resmi sebagai bentuk kepastian hak mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Muba Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H. menjelaskan bahwa Sidang GTRA menjadi momentum penting dalam memastikan tanah yang diredistribusi tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: