Pelaku Curas di Sanga Desa Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi Setelah Kabur Sebulan

Pelaku Curas di Sanga Desa Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi Setelah Kabur Sebulan

Pelaku Curas di Sanga Desa Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi Setelah Kabur Sebulan--

HARIANMUBA DISWAY.ID,– Setelah sempat buron selama lebih dari sebulan, AS (26), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Ia merupakan salah satu pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi di simpang empat jalan poros PT Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa. Korban, Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Kabupaten Muara Enim, saat itu tengah mengemudikan truk ketika dihentikan oleh dua orang yang berpura-pura ingin menumpang.

Tanpa diduga, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api jenis pistol ke kepala korban, sementara rekannya merampas telepon genggam milik korban. Tak berhenti di situ, korban juga diikat dan diancam dengan pisau sebelum ditinggalkan di area kebun kelapa sawit.

“Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Sanga Desa. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, salah satunya AS,” ujar Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MSi, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA:Muba Tetap Perkasa di Puncak Klasemen Porprov XV Sumsel, Tim Sepak Bola Hantam PALI 8–0 di Lapangan Hindoli

BACA JUGA:Kick Boxing Rampung di PORPROV XV Sumsel, Muba Raih Gelar Juara Umum

Dijelaskan Joharmen, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku hingga akhirnya AS diserahkan langsung oleh orang tuanya ke Polsek Sanga Desa pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Benar, pelaku Agus Saputra alias AS telah menyerahkan diri. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan, sementara dua rekan lainnya masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13, satu kotak ponsel, jaket sweater hitam milik tersangka, dan sarung pisau warna coklat yang digunakan saat kejadian.

Kini, AS mendekam di sel tahanan Polsek Sanga Desa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terus diburu aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait