Baru Dilantik, Kajari Palembang Ali Akbar Langsung Tindak Korupsi Proyek Fiktif Disperkimtan
Baru Dilantik, Kajari Palembang Ali Akbar Langsung Tindak Korupsi Proyek Fiktif Disperkimtan--
Berdasarkan hasil audit ahli, nilai kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440. Penyidik juga menemukan adanya indikasi aliran dana antara pejabat pengguna anggaran dan pihak penyedia barang.
“Bukti tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka,” tegas Ali Akbar.
BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Hadir di Plakat Tinggi, Pemkab Muba Subsidi Harga Demi Ringankan Beban Warga
Keduanya langsung digiring ke Rutan Pakjo Palembang untuk penahanan 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Desember 2025.
Surat penetapan dan penahanan masing-masing:
Agus Rizal
TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025
Dedy Triwahyudi
TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Masyarakat Plakat Tinggi Perkuat Kolaborasi Pembangunan
BACA JUGA:Aksi Sopir Bentak Pengendara dan Pamer Sajam di Jalintim Muba Viral di Medsos
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga puluhan tahun penjara.
Ali Akbar menegaskan pihaknya masih membuka peluang tersangka baru.
“Siapapun yang terlibat akan kami tindak. Penyidikan tidak akan berhenti di sini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: