Baru Dilantik, Kajari Palembang Ali Akbar Langsung Tindak Korupsi Proyek Fiktif Disperkimtan

Baru Dilantik, Kajari Palembang Ali Akbar Langsung Tindak Korupsi Proyek Fiktif Disperkimtan

Baru Dilantik, Kajari Palembang Ali Akbar Langsung Tindak Korupsi Proyek Fiktif Disperkimtan--

Berdasarkan hasil audit ahli, nilai kerugian negara mencapai Rp1.686.574.440. Penyidik juga menemukan adanya indikasi aliran dana antara pejabat pengguna anggaran dan pihak penyedia barang.

“Bukti tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka,” tegas Ali Akbar.

BACA JUGA:RSUD Sekayu Raih Dua Penghargaan TOP Digital Awards 2025, Bukti Lompatan Transformasi Layanan Kesehatan

BACA JUGA:Operasi Pasar Murah Hadir di Plakat Tinggi, Pemkab Muba Subsidi Harga Demi Ringankan Beban Warga

Keduanya langsung digiring ke Rutan Pakjo Palembang untuk penahanan 20 hari ke depan, mulai 5 hingga 24 Desember 2025.

Surat penetapan dan penahanan masing-masing:

Agus Rizal

TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025

Dedy Triwahyudi

TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025

BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Masyarakat Plakat Tinggi Perkuat Kolaborasi Pembangunan

BACA JUGA:Aksi Sopir Bentak Pengendara dan Pamer Sajam di Jalintim Muba Viral di Medsos

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana hingga puluhan tahun penjara.

Ali Akbar menegaskan pihaknya masih membuka peluang tersangka baru.

“Siapapun yang terlibat akan kami tindak. Penyidikan tidak akan berhenti di sini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: