Disnakertrans Muba Perkuat Peran Mediator Hubungan Industrial, Dorong Dunia Kerja yang Harmonis
Disnakertrans Muba Perkuat Peran Mediator Hubungan Industrial, Dorong Dunia Kerja yang Harmonis dan Berkeadilan--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga iklim hubungan industrial yang kondusif.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penguatan peran Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (MHI) sebagai garda terdepan penyelesaian konflik ketenagakerjaan secara adil dan profesional.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa mediator yang kompeten dan tersertifikasi menjadi kunci terciptanya keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha di Bumi Serasan Sekate.
“Pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan harus berjalan berdasarkan regulasi yang jelas dan profesionalisme aparatur. Mengacu pada Permenaker Nomor 3 Tahun 2024, fungsi mediasi hanya dijalankan oleh pejabat fungsional yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi. Ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Herryandi.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo Resmi Jabat Kapolres Baru
BACA JUGA:Yamaha TMAX 560 Black Max Edition 2026 Meluncur, Perayaan 25 Tahun Maxi Scooter Legendaris
Senada dengan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa penguatan jabatan fungsional mediator bertujuan mempercepat penanganan perselisihan hubungan industrial sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Saat ini, Disnakertrans Muba didukung oleh mediator hubungan industrial yang telah tersertifikasi secara nasional, di antaranya Juanda, S.E., M.Si dan H. Mariono, S.H., M.Si, serta didukung unsur pimpinan teknis terkait.
“Keberadaan mediator bersertifikat memastikan setiap proses mediasi berjalan objektif, terukur, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Faezal.
Sepanjang tahun 2025, Disnakertrans Muba mencatat keberhasilan penyelesaian 24 kasus perselisihan hubungan industrial melalui jalur mediasi atau non-litigasi. Capaian ini menunjukkan efektivitas pendekatan dialog dan musyawarah sebagai solusi utama sebelum menempuh proses hukum.
BACA JUGA:Toyota Corolla Cross 2026 Resmi Berevolusi, SUV Kompak yang Kian Nyaman dan Premium
BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Mesin Hybrid Irit dan Fitur Keselamatan Modern
Saat ini, tim Disnakertrans Muba di bawah koordinasi Kadisnakertrans dan pengawasan Bidang Hubungan Industrial masih aktif menangani sejumlah proses mediasi di beberapa perusahaan, antara lain PT Imecon Teknindo, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Cangkul Bumi Subur, PT Mentari Subur Abadi, dan PT Nusantara Executive Sukses.
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses layanan, Disnakertrans Muba juga memperkuat Layanan Pengaduan Hubungan Industrial (HI) Muba. Layanan ini menjadi wadah resmi bagi pekerja maupun pengusaha untuk berkonsultasi atau menyampaikan aduan ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: