Perselisihan PHK Rusli dan PT Intimegah Bestari Pertiwi Memasuki Tahap Krusial, Disnakertrans Muba Terbitkan A

Perselisihan PHK Rusli dan PT Intimegah Bestari Pertiwi Memasuki Tahap Krusial, Disnakertrans Muba Terbitkan A

Perselisihan PHK Rusli dan PT Intimegah Bestari Pertiwi Memasuki Tahap Krusial, Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Resmi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rusli, seorang pekerja yang didampingi Kantor Hukum Indafikri & Partners, dengan pihak perusahaan PT Intimegah Bestari Pertiwi kini memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian mediasi yang panjang sejak September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin akhirnya menerbitkan Surat Anjuran pada 17 November 2025.

Kasus ini bermula dari pengaduan resmi yang diajukan kuasa hukum Rusli pada 4 September 2025. Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Muba melalui pemanggilan kedua belah pihak untuk mengikuti pertemuan klarifikasi pada 30 September 2025.

Pada hari yang sama, Disnakertrans memfasilitasi perundingan bipartit, namun dialog tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun.

BACA JUGA:Operasi Sikat Musi 2025, Polres Muba Ungkap 38 Kasus Kriminal dan Bongkar 16 Kasus Narkoba

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Muba Sampaikan Pandangan Umum R-APBD 2026

Melihat belum adanya titik temu, pihak pekerja menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan penyelesaian melalui jalur tripartit, yakni mediasi di Disnakertrans Muba.

Sidang mediasi pertama digelar pada 22 Oktober 2025. Namun proses tidak dapat berjalan sesuai harapan karena pihak perusahaan tidak menghadiri agenda tersebut.

Situasi baru menunjukkan perkembangan saat mediasi kedua berlangsung pada 5 November 2025, di mana perwakilan perusahaan hadir memberikan klarifikasi dan tanggapan.

Meski diskusi lebih substantif dibandingkan pertemuan sebelumnya, jurang pendapat antara kedua pihak masih lebar. Mediator kemudian memutuskan untuk menyusun dan menerbitkan anjuran sebagai langkah resmi penyelesaian.

BACA JUGA:Pelatihan E-Commerce Angkatan II Resmi Dibuka, Pemkab Muba Percepat Transformasi Digital UMKM

BACA JUGA:Bupati Muba Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2026, DPRD Apresiasi Transparansi dan Arah Kebijakan Anggaran

Pada 17 November 2025, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muba secara resmi mengeluarkan Surat Anjuran.

Dalam anjuran tersebut, mediator meminta PT Intimegah Bestari Pertiwi memenuhi hak-hak Rusli berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: