Muba dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Solusi Humanis Mengurangi Beban Negara
Muba dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial, Solusi Humanis Mengurangi Beban Negara--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Muba HM Toha Tohet SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Muba Aka Kurniawan SH MH mengenai sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Kamis (4/12/2025) di Griya Agung Palembang.
Penandatanganan tersebut berlangsung disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr. Herman Deru SH MM, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumandana SH MH, menjadikan kerja sama ini semakin kuat dari sisi dukungan lintas lembaga.
Bupati Muba HM Toha Tohet menegaskan bahwa pidana kerja sosial menjadi solusi baru dalam menciptakan keadilan restoratif.
BACA JUGA:Jalan Rusak Sekitar Puskesmas Sungai Lilin Akan Diperbaiki Tahun Depan, Warga Sambut Antusias
BACA JUGA:Kawasaki Z900RS Black Ball Edition: Sang Retro Sport Berbalut Hitam Total Siap Menggebrak Tahun 2026
Selain memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri, kebijakan ini juga dinilai lebih efisien dari sisi anggaran.
“Kebijakan ini langkah penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis sekaligus mengurangi beban negara. Keberadaannya menjadi jawaban atas harapan masyarakat dan membuka ruang bagi pelaku untuk kembali berkontribusi kepada lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang menempatkan penegakan hukum sebagai fondasi utama.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Herman Deru memaparkan urgensi penerapan kebijakan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran untuk makan narapidana di seluruh Indonesia pernah mencapai angka yang sangat besar.
BACA JUGA:TP PKK OKU Selatan Pelajari Keberhasilan PKK Muba dalam Studi Tiru, Perkuat Kolaborasi Antar Daerah
“Pada tahun 2018 saja biaya makan narapidana mencapai sekitar Rp2 triliun. Tentu anggaran seperti ini dapat dialihkan untuk pembangunan jika mekanisme pemidanaan yang lebih efisien dijalankan,” ujarnya.
Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan bentuk inovasi hukum yang tidak sekadar memberi efek jera, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: