Daftar UMP Terbaru Tahun 2023, Sumatera Selatan Naik 8 Persen, Sumatera Barat Naik Paling Tinggi

Update daftar lengkapan kenaikan UMP tahun 2023.-foto:doksumeksco---
HARIANMUBA.COM,- Berikut ini daftar upah minimum provinsi (UMP) setiap provinsi di Indonesia yang berlaku di tahun 2023 ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Melihat dari daftar tersebut Sumatera Selatan menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,26 persen.
BACA JUGA:Dua Bocah Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Tol, Berikut Kronologi Lengkapnya!
UMP Sumatera selatan dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177.
Sementara itu Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat yakni mencapai 9,15 persen.
Besaran UMP Sumatera Barat tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
BACA JUGA:Kemenag Tegaskan Mixue Belum Miliki Sertifikat Halal
BACA JUGA:AFF 2022, Kalahkan Filipina 2-1, Timnas Indonesia Lolos Sebagai Runner Up Grup A
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: