Satu Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Bayung Lencir
Satu Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Bayung Lencir--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, - Pelarian Jemat (41), warga dusun I Desa Tanding Marga Kec.Penukal Kab.Pali, yang selama satu tahun ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. Berakhir Sabtu, (26/04/25).
Pelaku ditangkap polisi setelah menghilang dari kejaran polisi.
Kepala kepolisian resor musi banyuasin Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik Mh melalui Kapolsek Bayung Lincir Iptu Wahyudi, Sh mengatakan penangkapan terhapat tersangka Jemat dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan pulang kembali ke bayung Lincir.
"Setelah dapat informasi tersebut dari masyarakat, Unit reskrim kita dipimpin kanit res Iptu Agus Kurniawan,S.Psi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku" Ungkapnya kepada liputan tribratamubanews.com, Senin, (28/04/25) pagi tadi.
BACA JUGA:Ayo Lawan Judol, Begini Cara secara Teknis Warga Yang Ingin melaporkan Konten judi online
BACA JUGA:Jalan Dalam Pasar Sungai Dikeluhkan Warga, Busuk dan Berlumpur
Adapun Jemat telah ditetapkan sebagai DPO oleh polsek bayung Lincir sejak 21 Maret 2024.
Jemat ditetapkan sebagai DPO karena telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban M.Safriansyah Naibaho didusun I Desa Bayar Ilir Kec. Bayung Lencir Kab. Muba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Jemat telah mengakui bahwa benar telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban dengan menggunakan Sebilah Parang dan Mengenai Bahu Korban Sebelah Kiri Sebanyak 1 ( Satu ) Kali.
"Tersangka ini setelah melakukan penganiayaan, dia pulang ke kampung nya di Pali selama satu tahun. Kemudian karena dia butuh pekerjaan kembali lah lagi di ke bayung lincir" Kata wahyudi lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: