Polres Muba Amankan 600 Butir Tablet Ekstasi, Dari Dua Pengedar Narkoba Asal Palembang
Polres Muba Amankan 600 Butir Tablet Ekstasi, Dari Dua Pengedar Narkoba Asal Palembang--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Petugas dari Satlantas Polres Muba Sabtu 14 Mei 2025 mengamankan Dua orang pria asal Kota Palembang.
Keduanya diamankan saat razia di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, sekitar pukul 16.30 WIB.
Keduanya kedapatan membawa ratusan butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi.
Kapolres Muba, AKBP God Palarso Sinaga didampingi Kompol Iwan Wahyudi dalam rilisnya menyatakan tersangka l Septiady Adetia (36), warga Jl. Tembok Baru Lr. Sikumbang, Kelurahan Sembilan Sepuluh Ulu.
BACA JUGA:Dukung Kelancaran Pelaksanaan Haji Embarkasi Aceh, Hutama Karya Buka Tol Sigli - Banda Aceh Seksi 1
BACA JUGA:Puluhan PHL di Polres Muba Terima Bantuan Sembako Dari Kapolres
Selanjutnya Muhammad Bayhaki (37), warga Jl. Ahmad Yani Lr. Fajar 1, Kelurahan Delapan Ulu, keduanya merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Keduanya mencoba melarikan diri saat diberhentikan petugas dalam razia rutin. Namun, mereka berhasil diamankan beserta sepeda motor Honda PCX warna abu-abu dengan nomor polisi BG 4039 ACX." Ungkap Kapolres.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ekstasi. Berikut rincian barang bukti yang diamankan.
"600 butir tablet warna hijau berlogo mahkota, berat bruto 220 gram,12 plastik klip bening,1 kantong plastik warna hitam,Uang tunai sebesar Rp38.000,1 celana jeans panjang warna biru,2 unit handphone (Samsung A06 dan Redmi 13C),1 unit sepeda motor Honda PCX," paparnya.
BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas Data dan Kelembagaan Statistik Sektoral di Musi Banyuasin
BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Kasus Penyalahgunaan Dana Kredit BRI Unit Sekayu
Kedua tersangka juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas.
Sementara itu Kasat Narkoba Budi Mulya SIp MSi menyatakan bahwa para pelaku dijerat denganPasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1)Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1),Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: