Operasi Dini Hari di OKU, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu dengan Barang Bukti 16 Gram

Operasi Dini Hari di OKU, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Sabu dengan Barang Bukti 16 Gram

Tersangka Narkoba saat diamankan Polisi--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan kembali menunjukkan hasil. Tim Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah Kecamatan Baturaja Barat.

Tersangka berinisial IF (24) diamankan dalam operasi dini hari pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Batukuning, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15,97 gram yang disimpan di dalam tas selempang coklat milik tersangka. Jumlah tersebut diduga merupakan bagian dari aktivitas distribusi narkotika di wilayah OKU.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ikhsan. Setelah mengamankan tersangka di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

BACA JUGA:PTUN Palembang Tolak Gugatan Warga, Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi di Muba Tetap Berlanjut

BACA JUGA:223 Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran di Muba, Lima Pos Pengamanan Disiagakan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 15,97 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu, di antaranya timbangan digital, sekop plastik kecil, bal plastik klip kosong, kantong plastik warna pink, uang tunai Rp300.000, serta satu unit ponsel.

Keberadaan timbangan digital dan plastik klip kosong tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam proses pengemasan dan distribusi sabu.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Bergerak Cepat, Tiga Kasus Kejahatan Terungkap dalam Waktu Singkat

BACA JUGA:Bupati Muba Lantik Sekda dan Puluhan Pejabat, Tekankan Integritas dan Birokrasi Profesional

“Kami berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti hampir 16 gram sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atasnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: