Tarif Resmi Tol Padang–Sicincin Ditetapkan, Berikut Besarannya
Tarif Resmi Tol Padang–Sicincin Ditetapkan, Berikut Besarannya--
HARIANMUBA.DISWAY.ID— PT Hutama Karya (Persero) resmi mengumumkan besaran tarif yang akan diberlakukan untuk Jalan Tol Padang–Sicincin.
Tol ini merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Penetapan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Tol yang menghubungkan Kota Padang dengan wilayah Kapalo Hilalang di Kabupaten Padang Pariaman ini memiliki panjang sekitar 36 kilometer, dan kini siap diberlakukan tarif setelah melalui masa operasional tanpa pungutan.
BACA JUGA:Garuda Muda Tembus Final AFF U-23 2025, Tantang Vietnam dalam Duel Sarat Gengsi
BACA JUGA:Jambret di Acara Hajatan di Kota Sekayu, Pemuda Ini Nyaris Diamuk Massa
Pengguna jalan tol akan dikenakan tarif berdasarkan golongan kendaraan. Berikut rincian tarif yang telah ditetapkan:
Untuk kendaraan Golongan I, tarif dari Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya dikenakan sebesar Rp 50.500.
Sementara itu, untuk Golongan II dan III, tarifnya ditetapkan sebesar Rp 75.500, dan untuk Golongan IV dan V, tarifnya mencapai Rp 100.500.
Tarif ini berlaku untuk kendaraan dari arah Padang menuju Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.
BACA JUGA:KPU Muba Gandeng Pramuka Bina Pemilih Pemula: Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini
BACA JUGA:Satpol PP Muba Amankan 10 Pelajar Nongkrong Saat Jam Sekolah, Tegaskan Komitmen Jaga Ketertiban
Pembagian golongan kendaraan didasarkan pada jumlah sumbu roda dan dimensi kendaraan sesuai dengan klasifikasi dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif tol ini telah melalui tahapan sosialisasi yang menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: