Mulai 2 Agustus, Tol Padang–Sicincin Resmi Bertarif, Ini Rinciannya
Mulai 2 Agustus, Tol Padang–Sicincin Resmi Bertarif, Ini Rinciannya--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Mulai Sabtu, 2 Agustus 2025, masyarakat yang melintasi Jalan Tol Padang–Sicincin akan mulai dikenakan tarif.
Kebijakan ini berlaku efektif pukul 00.00 WIB, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025.
Tol ini merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Padang, dan menjadi penghubung vital di wilayah Sumatera Barat yang sebelumnya telah dioperasikan secara fungsional tanpa tarif selama masa libur Lebaran 2025.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat mengenai pemberlakuan tarif.
BACA JUGA:Tol Jogja-Solo, Infrastruktur Penghubung Harapan dan Percepatan Ekonomi Joglosemar
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Atensi ke Dua LKS di Muba, Perkuat Layanan Sosial Berbasis Komunitas
Edukasi tersebut disampaikan melalui berbagai kanal, mulai dari media cetak, media sosial, baliho hingga siaran radio lokal.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol. Hal ini penting agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan,” ujar Adjib dalam keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Jalan Tol Padang–Sicincin memberikan dampak besar terhadap konektivitas antarwilayah di Sumbar.
Jika sebelumnya perjalanan dari Padang ke Sicincin bisa memakan waktu hingga 1,5 jam, kini hanya dibutuhkan sekitar 30 menit saja.
BACA JUGA:Drone Elang Hitam Kembali Mengudara, Indonesia Siap Tanding di Kancah Teknologi Pertahanan Global
Hal ini tentu mendukung percepatan mobilitas masyarakat maupun distribusi logistik dari dan menuju wilayah pesisir barat Sumatera.
Rincian Tarif Tol Padang–Sicincin
Untuk saat ini, tarif yang berlaku untuk rute Padang–Kapalo Hilalang adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: