20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Muba Segera Masuk Jalur Legal, Siap Jadi Contoh Nasional

20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Muba Segera Masuk Jalur Legal, Siap Jadi Contoh Nasional

20 Ribu Lebih Sumur Minyak Rakyat di Muba Segera Masuk Jalur Legal, Siap Jadi Contoh Nasional--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, – Harapan ribuan penambang minyak rakyat di Muba Provinsi Sumatera Selatan kian terbuka lebar. 

Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar untuk melegalkan 20.449 sumur minyak rakyat, menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Langkah ini dibahas dalam Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025), yang turut dihadiri Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Rohman.

Menurut Wabup Rohman, legalisasi ini bukan sekadar memberikan status hukum, melainkan juga membuka peluang bagi masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan energi nasional.

BACA JUGA:Wabup Muba Audiensi ke Kemenpan RB, SAKIP Jadi Kunci Tekan Kemiskinan dan Tingkatkan Akuntabilitas

BACA JUGA:Polres Muba Gulung Tiga Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan

“Dengan regulasi ini, sumur minyak masyarakat tidak lagi dianggap sektor informal. Ada kepastian hukum, ada standar keselamatan, dan yang lebih penting: ada manfaat nyata untuk daerah serta peningkatan produksi migas nasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan sumur rakyat ke depan akan menggandeng Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) agar operasional berjalan lebih profesional, berwawasan lingkungan, dan sesuai kaidah teknis migas.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Muba, Oktarizal SE, mengungkapkan inventarisasi sumur rakyat sudah rampung dilakukan Pemprov Sumsel. 

“Data administrasi sebagian besar sudah lengkap, tinggal penyempurnaan dokumen agar bisa segera diajukan ke Kementerian ESDM,” jelasnya.

BACA JUGA:Warga Serasan Jaya Desak Kejelasan Sertifikat Tanah, DPRD Muba Panggil BPN

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikut Dorong Transformasi Digital di Pentahelix Digital Summit Palembang 2025

Oktarizal menekankan, legalisasi ini bukan hanya soal produksi migas, tetapi juga peluang peningkatan ekonomi lokal. 

“Dengan tata kelola yang jelas, UMKM dan koperasi bisa terlibat langsung. Bahkan ada ruang bagi masyarakat untuk menguasai teknologi energi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait