Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing, Honorer Resmi Dihentikan Mulai 2026
Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing, Honorer Resmi Dihentikan Mulai 2026--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai menyiapkan langkah strategis menyusul kebijakan nasional yang meniadakan tenaga honorer dan kontrak pada tahun 2026. Salah satu opsi yang dipilih adalah penggunaan tenaga kerja melalui sistem outsourcing, dengan tetap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Tenaga Outsourcing Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, Senin (24/12/2025). Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs. Syafaruddin, M.Si, mewakili Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet.
Dalam arahannya, Pj Sekda menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 1.800 tenaga kerja kontrak atau honorer di lingkungan Pemkab Muba yang tidak masuk dalam kategori pegawai paruh waktu. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari solusi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan tenaga outsourcing sangat bergantung pada kesiapan anggaran masing-masing OPD. Jika diakomodir dalam APBD 2026, maka pengadaan dapat dilakukan. Oleh karena itu, pembahasan lanjutan akan dilakukan untuk membahas teknis pelaksanaannya,” jelas Syafaruddin.
BACA JUGA:Hadiri Rakor Kemendagri, Herman Deru Tegaskan Akselerasi Serapan APBD 2025 di Sumsel
BACA JUGA:Sambut Danlanal Palembang Baru, Herman Deru Dorong Sinergi Percepat Pelabuhan Samudera Tanjung Carat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muba, Ir. H. Pathi Riduan, S.E., A.T.D., IPP., M.M., menegaskan bahwa mulai 2026 tidak ada lagi tenaga honorer maupun kontrak di lingkungan pemerintahan daerah.
Ia menyebutkan, skema outsourcing menjadi salah satu solusi yang memungkinkan, namun hanya untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai regulasi Kementerian PAN-RB.
“Ada tiga jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui outsourcing, yakni pengemudi, tenaga kebersihan, dan petugas pengamanan. Nantinya, akan dilakukan evaluasi serta seleksi terhadap tenaga kontrak yang ada untuk menentukan siapa saja yang memenuhi kriteria,” ungkapnya.
Menurut Pathi Riduan, penerapan sistem outsourcing diharapkan mampu menjaga bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.
BACA JUGA:Hadiri Paripurna DPRD Sumsel, Herman Deru Dukung Penguatan Regulasi Lansia dan Ideologi Pancasila
BACA JUGA:UMK Muba 2026 Resmi Ditetapkan Rp4,03 Juta, Sektor Tambang Tertinggi Capai Rp4,17 Juta
Rapat tersebut turut dihadiri para kepala perangkat daerah dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Muba, sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan menyiapkan langkah kebijakan yang terukur menuju tahun anggaran 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: