Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Sita 96 Butir Pil Berbagai Bentuk
Oknum PNS di OKU Selatan Ditangkap Edarkan Ekstasi, Polisi Sita 96 Butir Pil Berbagai Bentuk--
HARIANMUBA.DISWAY.ID– Ironis, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan masyarakat justru terjerat kasus narkoba. Hendri alias Krek (49), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), bersama istrinya RA Karnati alias Atik (44) ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Selatan karena diduga mengedarkan pil ekstasi.
Pasangan suami istri ini dibekuk saat menghadiri sebuah hajatan di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita 96 butir pil ekstasi dengan beragam bentuk dan warna.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Alimin SH, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Target Operasi (TO) Sikat 2 Musi Tahun 2025.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Muaradua Kisam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati dua orang mencurigakan di lokasi hajatan dan segera melakukan penggeledahan,” jelas AKP Alimin, Selasa (11/11).
BACA JUGA:Jembatan Sungai Pingkut Rampung Diperbaiki, Akses Talang Siku–Keluang Kembali Lancar
BACA JUGA:Syafaruddin Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Muba, Ini Pesan Bupati Toha
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kantong plastik hitam dan dompet warna silver berisi 96 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo, di antaranya berbentuk granat, kepala kodok, tulang dengan logo Heineken, persegi berlogo LV, kerang, hingga transformer.
Selain narkoba, turut diamankan mobil Mitsubishi L300 warna hitam BG 8479 VA, ponsel Vivo, serta bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Kepada penyidik, keduanya mengaku bahwa ekstasi tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dalam jaringan ini.
“Kami terus dalami asal-usul barang tersebut dan memburu jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di OKU Selatan,” tegas AKP Alimin.
BACA JUGA:Pemkab Muba Gelar Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas PPID Desa di Sialang Agung
BACA JUGA:Desa Sumber Rejeki Mulai Bangun Jalan Cor Beton Double Trek, Tingkatkan Akses Warga Dusun 6
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga pidana mati.
Keduanya kini mendekam di Rutan Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan terus mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang merambah hingga wilayah perbatasan Sumatera Selatan–Lampung tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: