Pemkab Muba Tertibkan Truk Batubara Bandel, 12 Kendaraan Diputar Balik dari Jalan Umum
Pemkab Muba Tertibkan Truk Batubara Bandel, 12 Kendaraan Diputar Balik dari Jalan Umum--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan larangan angkutan batubara melintasi jalan umum.
Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat malam (16/1/2026), tim gabungan berhasil menghentikan dan mengamankan belasan truk batubara yang melanggar ketentuan.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Muba, Andriansyah SE MM PhD CMA, dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Muba, Dinas Perhubungan Muba, Camat Sekayu, serta dukungan kelompok masyarakat.
Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri S.Sos., M.Si melalui Kabid Tibum dan Tranmas Alexander SE bersama Kasi Penyidik dan Penyelidikan Taufik SIP turut mengoordinasikan jalannya operasi di lapangan.
BACA JUGA:Suzuki Baleno 2026 Hadir Lebih Dewasa, Hatchback Modern dengan Kenyamanan dan Gaya Hidup Baru
BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan, Badan Dapur Nasional Muba Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Muba Nomor B.500.8/058/Dishub/.11/2025 terkait pengaturan aktivitas angkutan batubara di wilayah Musi Banyuasin.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mendapati 12 unit truk angkutan batubara yang nekat melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan langsung dihentikan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap para sopir.
Para pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
BACA JUGA:Truk Terbalik di Jalintim Palembang–Jambi, Dua Pengendara Motor Luka-Luka
BACA JUGA:Lonjakan Trafik JTTS Tembus 120 Ribu Kendaraan Saat Long Weekend Isra Mi’raj 2026
Setelah proses administrasi selesai, seluruh truk diperintahkan putar balik dan kembali ke area asal atau menuju jalur khusus tambang yang telah ditentukan.
Pemkab Muba menegaskan bahwa larangan truk batubara melintas di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten bersifat tegas dan tidak dapat ditawar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: