Pelarangan Angkutan Mulai Berlaku, Jalan Umum di Sumsel Mulai Sepi Truk Batu Bara

Pelarangan Angkutan Mulai Berlaku, Jalan Umum di Sumsel Mulai Sepi Truk Batu Bara

Pelarangan Angkutan Mulai Berlaku, Jalan Umum di Sumsel Mulai Sepi Truk Batu Bara--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Pemberlakuan larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026 mulai terlihat nyata di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Sejumlah ruas strategis, baik jalan nasional maupun provinsi, tampak lebih lengang dari lalu lalang truk bermuatan batu bara.

Kondisi ini sejalan dengan implementasi Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara beralih ke jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum.

Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Dinas Perhubungan mencatat kepatuhan mayoritas pelaku usaha angkutan. Meski demikian, masih ditemukan satu hingga dua unit truk yang kedapatan melintas di jalan umum pada hari pertama penerapan aturan.

“Kemungkinan karena belum mengetahui secara utuh aturan larangan yang sudah berlaku,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi, Kamis (1/1/2026).

BACA JUGA:Sejak 1 Januari 2026, Kapal Batubara Tak Lagi Melintas di Bawah Jembatan P6 Lalan Muba

BACA JUGA:Toyota Kijang 2026 Hadir Lebih Modern, Legenda MPV Keluarga Kini Efisien dengan Teknologi Hybrid

Namun secara keseluruhan, Musni memastikan ruas vital seperti Jalan Lintas Tengah (Betung–Sekayu dan Sekayu–Lubuklinggau) serta Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi telah relatif steril dari angkutan batu bara.

“Mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi toleransi. Seluruh angkutan batu bara dilarang melintas di jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten,” tegasnya.

Larangan tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 yang telah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan tambang di wilayah tersebut. Saat ini tercatat 19 perusahaan batu bara beroperasi di Muba, sebagian sudah menggunakan jalan khusus, sementara lainnya masih dalam tahap pembangunan.

“Melalui pembentukan tim verifikasi, kami memastikan progres pembangunan jalan khusus berjalan sesuai ketentuan,” jelas Musni.

BACA JUGA:Toyota RAV4 2026 Resmi Meluncur, SUV Generasi Keenam Full Hybrid dengan Performa Lebih Bertenaga

BACA JUGA:Desa Pinang Banjar Resmikan Kesenian Reog Ponorogo, Kades Ungkap Jadi Momen Bersejarah dan Pemersatu Warga

Kepatuhan paling terlihat terjadi di Kabupaten Lahat, daerah dengan aktivitas pertambangan batu bara yang cukup padat. Sejak malam pergantian tahun, nyaris tidak ada truk batu bara yang melintas di jalan umum.

Ketua Asosiasi Transportir Seganti Setungguan (ATSS), Fredy Marwan, menegaskan bahwa seluruh anggotanya telah menghentikan operasional di jalan umum sesuai instruksi gubernur.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: