Waspada Kecurangan COD, Pengusaha di Palembang Rugi Jutaan Rupiah Akibat Ulah Oknum Kurir

Waspada Kecurangan COD, Pengusaha di Palembang Rugi Jutaan Rupiah Akibat Ulah Oknum Kurir

Waspada Kecurangan COD, Pengusaha di Palembang Rugi Jutaan Rupiah Akibat Ulah Oknum Kurir--

HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Kasus dugaan penggelapan dana Cash On Delivery (COD) kembali menjadi perhatian, setelah seorang pengusaha jasa ekspedisi di Palembang melaporkan oknum kurirnya sendiri ke pihak kepolisian. 

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha logistik untuk meningkatkan pengawasan sistem pembayaran COD yang rawan disalahgunakan.

Riatri Anggraini (39), pemilik usaha Jaya Inti Cargo, mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,3 juta akibat ulah salah satu driver yang bekerja di perusahaannya. 

Laporan resmi telah ia sampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Selasa (17/3).

BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Berhasil Urai Kemacetan Parah Jalintim Muba Saat Arus Mudik Lebaran

BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Jalintim Muba, Empat Kendaraan Terlibat Tanpa Korban Jiwa

Menurut Riatri, kasus ini bermula dari ketidaksesuaian laporan pengiriman yang dilakukan oleh kurir tersebut.

Dalam sistem, beberapa paket dilaporkan gagal dikirim dengan berbagai alasan, seperti lokasi di luar jangkauan atau penerima tidak berada di tempat.

Namun setelah dilakukan pengecekan langsung kepada pelanggan, fakta berbeda justru terungkap. Para konsumen mengaku telah menerima barang dan melakukan pembayaran langsung kepada kurir melalui metode transfer.

“Kami curiga karena laporan di sistem tidak sesuai. Setelah kami hubungi pelanggan, ternyata barang sudah diterima dan dibayar,” jelas Riatri.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Turun Langsung ke Simpang 5 DPRD: Pastikan Layanan Publik Siaga dan Humanis di Jantung Kota

BACA JUGA:Pemkab Muba Pastikan Mudik Aman: 13 Posko Siaga 24 Jam, Layanan Difokuskan pada Keselamatan Pemudik

Ia menambahkan, indikasi penyimpangan sebenarnya sudah terlihat sejak awal kurir tersebut mulai bekerja pada Februari. Namun karena nominalnya kecil, pihak perusahaan masih memberikan toleransi.

Memasuki bulan Maret, terutama menjelang Lebaran, nilai kerugian semakin besar. Tercatat ada tiga paket dengan total nilai COD mencapai Rp6,3 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait