Pemprov Sumsel Tegas, Diskotik Tanpa Izin Terancam Ditutup Permanen

Pemprov Sumsel Tegas, Diskotik Tanpa Izin Terancam Ditutup Permanen

Pemprov Sumsel Tegas, Diskotik Tanpa Izin Terancam Ditutup Permanen--

HARIANMUBA.DISWAY.ID,- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil sikap tegas terhadap keberadaan diskotik yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Selain aspek legalitas, pemerintah kini menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan tempat hiburan malam tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Dr H Apriyadi, memastikan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada izin operasional yang dikeluarkan untuk diskotik dimaksud. Ia menegaskan, klaim pihak tertentu yang menyebut telah mengantongi izin dari pemerintah provinsi adalah tidak benar.

“Tidak ada izin yang kami keluarkan. Jadi jika ada yang mengatakan sudah berizin, itu keliru,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Menurut Apriyadi, polemik yang mencuat beberapa hari terakhir menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan tidak hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Lonjakan Wisata Lebaran di Sumsel Dipantau Ketat, Risiko Tersembunyi Jadi Perhatian Polisi

BACA JUGA:Layanan Kesehatan di Exit Tol Celikah Jadi Andalan Pemudik, Ambulans Siaga 24 Jam

Ia mengungkapkan, aktivitas di lokasi tersebut diduga memicu berbagai persoalan, mulai dari peredaran minuman keras hingga dugaan pelecehan seksual. Bahkan, keberadaan anak-anak di bawah umur di area hiburan malam itu turut menjadi sorotan.

“Dampak sosialnya sangat besar dan cenderung merusak generasi muda. Jika hanya untuk mengejar pendapatan daerah, tentu tidak sebanding dengan risiko yang muncul,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun langsung melakukan pengawasan. Pemantauan difokuskan pada aktivitas operasional, terutama jika masih ditemukan pelanggaran jam buka.

Apriyadi menegaskan, jika diskotik tersebut terbukti tetap beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan, hal itu akan menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk tidak memberikan legalitas di kemudian hari.

BACA JUGA:Polda Sumsel Siaga Puncak Arus Balik, Arahan Kapolri Langsung Diimplementasikan di Lapangan

BACA JUGA:Puncak Arus Balik di Tol Palembang–Kayuagung Tembus 21 Ribu Kendaraan, Layanan Diperkuat

“Kalau masih nekat buka, apalagi melewati batas waktu yang ditentukan, itu jadi pertimbangan utama untuk tidak memberikan izin sama sekali,” jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut, termasuk penutupan permanen apabila aktivitas tersebut dinilai membahayakan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait