DPRD Sumsel Soroti Tata Kelola dan Target PAD, Raperda Perseroda Sumsel Energi Gemilang Masuk Tahap Krusial
DPRD Sumsel Soroti Tata Kelola dan Target PAD, Raperda Perseroda Sumsel Energi Gemilang Masuk Tahap Krusial--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Pembahasan perubahan status badan hukum BUMD sektor energi milik Pemprov Sumatera Selatan memasuki fase penting.
Dalam Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (23/2/2026), delapan fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroda Sumsel Energi Gemilang.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Sumsel itu dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., mewakili Gubernur Sumatera Selatan. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, S.Sos., M.M.
Agenda utama paripurna kali ini adalah pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, yang menjadi landasan transformasi badan hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama Sumsel Energi Gemilang.
BACA JUGA:Migrasi Listrik MEP ke PLN Capai 18.741 Pelanggan, Pemkab Muba Perketat Monitoring Mingguan
BACA JUGA:Pemkab Muba Perkuat Strategi Kendalikan Inflasi, Ikuti Capacity Building TPID Sumsel di Palembang
Delapan fraksi yang menyampaikan pandangan umum terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PAN.
Secara garis besar, seluruh fraksi menekankan pentingnya penguatan tata kelola perusahaan (good corporate governance), peningkatan profesionalisme manajemen, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan usaha energi daerah.
Perubahan status menjadi Perseroda dinilai bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi momentum restrukturisasi menyeluruh agar perusahaan mampu beradaptasi dengan dinamika bisnis energi dan memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Beberapa fraksi juga mendorong agar transformasi ini dibarengi dengan perencanaan bisnis yang terukur, penguatan sistem pengawasan, serta mitigasi risiko agar tidak membebani keuangan daerah di masa mendatang.
BACA JUGA:Dari Lahan Tidur Jadi Lumbung Produktif, Pemkab Muba Sulap Aset Jadi Kebun Sawit dan Kolam Lele
BACA JUGA:Komitmen Bersih Narkoba, Polres Musi Banyuasin Gelar Tes Urine Mendadak
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, menegaskan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian strategis dalam mekanisme legislasi daerah.
Menurutnya, berbagai pertanyaan dan catatan yang disampaikan fraksi harus dijawab secara komprehensif oleh pihak eksekutif agar pembahasan Raperda berjalan sesuai ketentuan hukum dan tujuan pembentukan Perseroda benar-benar tercapai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: