Polres Muba 'Sapu Bersih' Truk Besar di Jalintim–Jalinteng, 130 Kendaraan Diputar Balik

Polres Muba 'Sapu Bersih' Truk Besar di Jalintim–Jalinteng, 130 Kendaraan Diputar Balik

Polres Muba 'Sapu Bersih' Truk Besar di Jalintim–Jalinteng, 130 Kendaraan Diputar Balik--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Upaya menjaga kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026 di wilayah Musi Banyuasin dilakukan secara tegas oleh jajaran Polres Muba. Ratusan kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih yang masih melanggar aturan langsung ditindak tanpa kompromi.

Sepanjang ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim) dan Jalan Lintas Tengah (Jalinteng), petugas melakukan penyekatan dan razia ketat. Hasilnya, ratusan truk—termasuk kendaraan bersumbu enam—tidak diizinkan melintas dan harus putar balik bahkan dikandangkan.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah kemacetan parah di jalur utama pemudik.

“Tidak ada toleransi bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melanggar. Kami langsung tindak, baik diputarbalikkan maupun dikandangkan agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA:Polisi Selidiki Kematian Staf Bawaslu OKU Selatan, Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Pelayanan Keagamaan, Kemenag Muba Hadiri Open House Kanwil Sumsel

Ia menyebutkan, hingga pukul 13.00 WIB, setidaknya 130 kendaraan telah ditindak selama masa pembatasan berlangsung. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring intensitas pengawasan di lapangan.

Pembatasan operasional angkutan barang sendiri telah diberlakukan sejak 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengamanan Lebaran guna mengurai lonjakan volume kendaraan di jalur lintas Sumatera.

“Tujuannya jelas, agar perjalanan masyarakat lebih lancar, aman, dan nyaman, terutama saat puncak arus balik,” jelasnya.

Adapun kendaraan yang masuk dalam kategori pembatasan meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang, galian, dan material bangunan.

BACA JUGA:Ekonomi Rakyat Bergerak Lagi, Pasar Kalangan Ngulak Mulai Pulih Usai Lebaran 2026

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Tegas, Diskotik Tanpa Izin Terancam Ditutup Permanen

Meski demikian, kepolisian tetap memberikan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti pengangkut bahan bakar minyak dan gas, logistik kebutuhan pokok, serta kendaraan penanganan darurat. Namun, pengaturannya tetap dilakukan melalui sistem penundaan (delay system) untuk menjaga kelancaran arus.

Selain penindakan, Polres Muba juga mengingatkan para pemudik untuk tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan arus balik. Kondisi fisik pengemudi menjadi perhatian penting agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait