Dua Titik, Satu Hari Strategi Undercover Buy Bongkar Jaringan Sabu di Talang Kelapa

Dua Titik, Satu Hari Strategi Undercover Buy Bongkar Jaringan Sabu di Talang Kelapa

Dua Titik, Satu Hari Strategi Undercover Buy Bongkar Jaringan Sabu di Talang Kelapa--

HARIANMUBA.DISWAY.ID — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin kembali membuahkan hasil. Dalam rentang waktu kurang dari 12 jam, Satresnarkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (26/3/2026).

Pengungkapan ini tak lepas dari strategi penyamaran atau undercover buy yang dijalankan aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Operasi pertama dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB di area pemakaman Desa Sungai Rengit Murni. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MJ (27) yang kedapatan menyimpan dua paket sabu. Dari lokasi ini, polisi juga menemukan timbangan digital serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, beberapa jam berselang, tim kembali bergerak ke Desa Suka Makmur. Sekira pukul 23.30 WIB, seorang tersangka lain berinisial K (33) ditangkap saat diduga tengah melakukan transaksi di pinggir jalan.

BACA JUGA:Transformasi Digital Jadi Kunci, Pemkab Muba Jaga Layanan Tetap Optimal di Tengah WFA

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Pom Mini di Keluang Hanguskan Puluhan Juta Rupiah

Dari tangan K, polisi awalnya menyita satu paket sabu. Namun, hasil pengembangan membawa petugas ke sebuah mes tempat tinggal tersangka, di mana ditemukan lima paket tambahan beserta perlengkapan pengemasan.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 13,42 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu takar, serta dua unit ponsel.

Penanganan kedua kasus ini menunjukkan adanya perbedaan peran dari masing-masing tersangka. MJ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), sementara K dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengindikasikan kepemilikan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke level bawah.

BACA JUGA:Diamankan Polisi, Dua Tetangga di Ogan Ilir Kompak Edarkan Sabu dari Rumah

BACA JUGA:Peluang Emas untuk Generasi Muda Muba, Beasiswa SDM Sawit 2026 Tawarkan Kuliah Gratis hingga Jaminan Kerja

“Peredaran narkotika harus diberantas sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: