Diamankan Polisi, Dua Tetangga di Ogan Ilir Kompak Edarkan Sabu dari Rumah
Diamankan Polisi, Dua Tetangga di Ogan Ilir Kompak Edarkan Sabu dari Rumah--
HARIANMUBA.DISWAY.ID,— Praktik peredaran narkotika dengan modus tak biasa terungkap di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pria yang tinggal bertetangga nekat menjadikan rumah sebagai tempat transaksi sabu, bahkan menyembunyikan barang haram itu di dalam dompet bermotif karakter anime.
Aksi keduanya berakhir saat tim gabungan dari Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir melakukan penggerebekan pada Rabu malam (25/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Dua tersangka berinisial SA (52) dan SS (45) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu diamankan tanpa perlawanan di kediaman SA. Keduanya diketahui tinggal di RT yang bersebelahan dan diduga telah lama bekerja sama dalam peredaran sabu di lingkungan tersebut.
BACA JUGA:iPhone Fold Diprediksi Meluncur Desember 2026, Apple Siap Guncang Pasar Ponsel Lipat?
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian bergerak cepat dengan melakukan operasi gabungan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 1,26 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil berwarna putih bergambar karakter anime—cara yang diduga untuk mengelabui petugas.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu, seperti bong, pirex kaca, kompor, sekop plastik, hingga korek api. Temuan ini mengindikasikan bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Ps. Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir menegaskan, kedua tersangka terbukti bekerja sama dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA:Pendekatan Persuasif Polisi Berhasil, Tersangka Penusukan di Club 41 Palembang Menyerahkan Diri
BACA JUGA:Sumsel Surplus Listrik, Kapolda dan PLN Perkuat Sinergi Amankan Infrastruktur Energi dan PSN
“Fakta bahwa mereka tinggal bersebelahan dan beroperasi bersama, ditambah barang bukti yang ditemukan, menguatkan adanya permufakatan jahat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SA dan SS dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: