Dipicu Klakson, Pria di Palembang Aniaya Pengendara Wanita, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
Dipicu Klakson, Pria di Palembang Aniaya Pengendara Wanita, Pelaku Langsung Diamankan Polisi--
HARIANMUBA.DISWAY.ID, — Insiden kekerasan di jalan kembali terjadi di Kota Palembang. Seorang pria berinisial HP (43), warga Kabupaten Banyuasin, diamankan aparat Polsek Ilir Timur I setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara wanita di Jalan Ariodila III, Jumat (27/3/2026) pagi.
Peristiwa tersebut bermula dari situasi lalu lintas yang memicu emosi. Sekitar pukul 07.10 WIB, korban F (41) yang tengah mengendarai sepeda motor berbelok ke arah Jalan Ariodila III. Di belakangnya, pelaku membunyikan klakson yang kemudian memicu perselisihan di antara keduanya.
Cekcok singkat tak terhindarkan hingga pelaku mendekati korban dan secara tiba-tiba melakukan pemukulan. Tangan pelaku menghantam bagian wajah korban, tepatnya di alis kiri, hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung turun tangan melerai dan menenangkan situasi. Tak lama kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan segera mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Halalbihalal FKKNP Jadi Ruang Rindu Perantau Ngulak, Perkuat Ikatan dan Nilai Kebersamaan
BACA JUGA:Gotong Royong Lawan Dampak Longsor, Polisi dan Warga Bangun Jembatan Darurat di Ogan Ilir
Kapolsek Ilir Timur I Polrestabes Palembang, Kompol Fitri Dewi Utami, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan yang lebih luas.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan. Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa jaket milik korban yang terdapat bercak darah. Selain itu, sejumlah saksi telah diperiksa dan hasil visum korban juga telah dikantongi penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Mobil Listrik Mungil Makin Canggih, Wuling Hongguang Mini EV Kini Bisa Tempuh 301 Km
BACA JUGA:Bukan Sekadar HP, Redmi 15 Disiapkan Jadi Partner Produktif Anak Muda Indonesia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan di ruang publik.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional. Tidak ada ruang bagi aksi kekerasan di jalanan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: