Bus Sarat Penumpang Terguling di Tanjakan Danau Ranau, 3 Luka Berat
Bus Sarat Penumpang Terguling di Tanjakan Danau Ranau, 3 Luka Berat--
HARIANMUBA.DISWAY.ID — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di jalur menanjak kawasan tepian Danau Ranau, tepatnya di ruas Jalan Banding Agung–Simpang Pusri, Desa Subik, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Satu unit Mitsubishi Micro Bus bernomor polisi BE 7403 BU yang mengangkut 28 penumpang terguling setelah diduga kehilangan tenaga saat melintasi tanjakan.
Akibat insiden tersebut, seluruh penumpang mengalami luka-luka, dengan tiga orang dilaporkan menderita luka berat, sementara 25 lainnya mengalami luka ringan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Kendaraan tersebut dikemudikan K (38), warga Kabupaten OKU Timur. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, bus sempat mengalami kesulitan saat menanjak di jalan yang juga berkelok.
BACA JUGA:Dipicu Klakson, Pria di Palembang Aniaya Pengendara Wanita, Pelaku Langsung Diamankan Polisi
BACA JUGA:Halalbihalal FKKNP Jadi Ruang Rindu Perantau Ngulak, Perkuat Ikatan dan Nilai Kebersamaan
Beberapa penumpang bahkan turun untuk membantu mengganjal roda menggunakan batu agar kendaraan tidak mundur. Namun setelah kembali berjalan, kendaraan diduga tidak mampu menahan beban di tanjakan, sehingga mundur dan akhirnya terguling di badan jalan.
Petugas Satlantas Polres OKU Selatan yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan olah TKP. Seluruh korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Tiga korban luka berat kini masih menjalani penanganan intensif, sementara penumpang lainnya yang mengalami luka ringan telah mendapatkan perawatan medis.
Selain mengevakuasi korban, petugas juga mengamankan kendaraan sebagai barang bukti dan mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi agar tetap lancar dan aman.
BACA JUGA:Gotong Royong Lawan Dampak Longsor, Polisi dan Warga Bangun Jembatan Darurat di Ogan Ilir
BACA JUGA:Mobil Listrik Mungil Makin Canggih, Wuling Hongguang Mini EV Kini Bisa Tempuh 301 Km
Atas kejadian tersebut, pengemudi disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Proses penyidikan masih terus berjalan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa penanganan kecelakaan dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: