12 Kades di Lahat Positif Narkoba, Bupati Bursah Zarnubi Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara
12 Kades di Lahat Positif Narkoba, Bupati Bursah Zarnubi Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara--
HARIANMUBA..DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil langkah tegas terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan perangkat desa.
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, resmi menandatangani surat pemberhentian sementara terhadap 12 kepala desa yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine massal pada Agustus 2025 lalu. Penandatanganan surat dilakukan pada 10 November 2025.
Plt Kepala BPMDES Lahat, Zubhan Awali, SSTP, menjelaskan bahwa seluruh kepala desa yang dinyatakan positif diberhentikan sementara selama enam bulan. Masa tersebut dapat diperpanjang atau dihentikan permanen tergantung hasil rehabilitasi dan pemeriksaan lanjutan dari instansi berwenang.
“Suratnya berlaku enam bulan atau sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba. Lima di antaranya sudah menjalani rehabilitasi, sementara yang lainnya menyusul. Untuk kades yang juga ASN, proses pembinaan akan ditangani Inspektorat dan BKSDM,” terang Zubhan, Minggu (16/11).
BACA JUGA:Spektakuler! Final Race Skyland Prix 2025 di Muba Sukses Digelar
BACA JUGA:Pemkab Muba Bangun Gedung Kantor Desa Desa Pinang Banjar
Selain itu, satu kepala desa lainnya diberhentikan secara permanen karena terlibat kasus korupsi. Zubhan menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap. “Kasusnya sudah inkrah, jadi pemberhentian permanen harus dilakukan,” ujarnya.
Diketahui, tes urine massal digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada 7 Agustus 2025, melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat. Kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Hasilnya mengejutkan: 12 kepala desa positif narkoba, memaksa pemerintah daerah mengambil langkah cepat demi menjaga integritas pemerintah desa.
Bupati Bursah Zarnubi menegaskan bahwa jabatan kepala desa tidak boleh ditempati oleh sosok yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, posisi mereka sementara digantikan oleh Penjabat (Pj) Kades selama masa pembinaan.
“Kepala desa yang terlibat narkoba akan kita Pj-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, langsung diberhentikan. Tidak ada toleransi,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman narkoba kini sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga perdesaan. Karena itu, ia meminta seluruh unsur pemerintahan dan keamanan bersatu memberantas peredaran barang haram tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: