Fakta Dipersidangan, Jangan Sampai Dipolitisasi

Selasa 07-06-2022,19:27 WIB

SEKAYU Adanya aksi damai yang disampaikan beberapa ormas dan lainnya mendapat tanggapan dari pengamat Politik dari STISIPOL Candradimuka Palembang Ade Indra Chaniago ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa aksi mahasiswa adalah sebagai bentuk kebebasan berpendapat dimuka umum yang sudah diatur dalam undang undang Namun demikian menurutnya terkait perkara OTT di Muba yang saat ini tengah berproses dalam persidangan harus dilihat secara utuh apa saja fakta yang terkuak dipersidangan jadi jangan sampai dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu Terkait perkara OTT di Muba yang hingga saat ini masih berproses di pengadilan harus dilihat secara utuh fakta fakta persidangannya jangan sampai dipolitisasi ujar Ade Ade menambahkan saat inikan Kabupaten Muba sudah ada PJ Bupati nya bahkan sudah resmi dilantik oleh Gubernur Sumsel berdasarkan keputusan Mendagri Ditambahkannya bahwa Mendagri dalam hal ini sudah pasti mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan PJ Bupati termasuk fakta persidangan tentunya Hal tersebut berkenaan dengan kredibilitas dan integritas lembaga jika salah dalam memilih Jikapun nanti akan ada pengembangan perkara yang dilakukan KPK saya tidak mau berandai andai dulu kita lihat saja perkembangannya seperti apa nanti ungkapnya Sekarang ini berikanlah kesempatan pada pemerintahan baru ini berbenah memperbaiki sistem yang lama agar Muba kedepan akan lebih baik pungkas Mahasiswa Pasca Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia ini boi

Tags :
Kategori :

Terkait