MUSI RAWAS Seorang tukang jahit tega mencabuli anak di bawah umur Rizal Efendi 60 warga Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas Korbannya berusia 13 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar hingga kini masih mengalami trauma Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat menjelaskan persitiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka tepatnya di Desa Triwikaton Selasa 22 2 sekitar pukul 15 00 WIB lalu Saat korban melintas di depan toko jahit dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk Di dalam ruangan menjahit tersangka uang meraba korban lalu korban dikasih sebesar Rp10 ribu Sambil mengatakan untuk jajan jelas Kasat AKP Dedi Sabtu 26 2 Pristiwa tersebut ternyata informasinya sampai ke nenek korban warga Desa Triwikaton Lalu keluarga tersangka tersangka Polisi pada Rabu 24 2 dengan laporan polisi bernomor LP B 37 II 2022 Sumsel Mura Atas dasar laporan itulah Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan Dan dapat inforamsi tersangka sedang berada di rumahnya Tanpa perlawanan berhasil menangkap kata Dedi lagi Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban bahkan dengan cara pelaku meremas dan mencium payudara dan memainkan korban dengan jari Tersangka dijerat sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pungkasnya cj17
Tukang Jahit Berusia 60 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Sabtu 26-02-2022,14:49 WIB
Kategori :