Gas LPG dan Emas Digondol Subuh Hari, Dua Pelaku Curanmor Rumah di Lais Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Gas LPG dan Emas Digondol Subuh Hari, Dua Pelaku Curanmor Rumah di Lais Dibekuk Kurang dari 24 Jam--
HARIANMUBA.DISWAY.ID – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat waktu subuh di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), berhasil diungkap cepat oleh Unit Reskrim Polsek Lais. Dua pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Peristiwa tersebut menimpa Marya Diana (38), warga setempat, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban terbangun dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci.
“Korban mengecek kondisi rumah dan mendapati satu tabung gas LPG warna hijau serta tas selendang merek Louis Vuitton berisi emas dan uang tunai telah hilang,” ujar AKP Syawaluddin, Selasa (10/2/2026).
Di dalam tas tersebut terdapat dua suku emas motif padi dengan liontin, 2,5 suku emas motif bambu dengan liontin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Lais.
BACA JUGA:Tronton Tangki Selip, Jalintim KM 76 Babat Supat Macet Panjang, Arus Lalin Bergantian
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Operasi Migas di Muba, Medco E&P Rimau Perkuat Koordinasi dengan Tripika
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing yang masih berada di Dusun III Desa Teluk Kijing II.
Kedua pelaku diketahui bernama Heriyanto (33) dan Jundi (37). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Dari tangan pelaku diamankan emas total 4,5 suku beserta liontin, uang tunai Rp1,9 juta sisa hasil pencurian, dua unit handphone, satu tabung gas LPG, tas selempang milik korban, sejumlah pakaian, serta satu batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat kejahatan. Keduanya juga mengakui perbuatannya,” jelasnya.
BACA JUGA:BMW R 1300 GS Resmi Lahir sebagai Raja Baru Motor Adventure, Lebih Ringan, Lebih Buas, Lebih Cerdas
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Lais dalam menangani laporan masyarakat, sekaligus mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: