harianmuba com Kepolisian Resor Magelang meringkus seorang pria paruh baya warga Desa Gulon Salam Kabupaten Magelang Jawa Tengah berinisial TH 58 Ia terancam hukuman 12 tahun penjara lantaran memerkosa seorang perempuan penyandang disabilitas Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kata Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun di Magelang Rabu 16 2 dikutip dari ANTARA Sajarod mengatakan perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan tersangka sejak 2020 Ia menuturkan awal mula kejadian terjadi pada Januari 2020 saat korban disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di tempat usaha milik orang tua korban Namun istri tersangka tidak berada di tempat Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa korban Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka katanya Kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang Karena korban penyandang disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak kata Kapolres Magelang Setelah mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog pemeriksaan saksi dan tes DNA ant JP
Perkosa Perempuan Difabel Sampai Hamil, Pria Paruh Baya Dipenjara
Kamis 17-02-2022,07:47 WIB
Kategori :