harianmuba com SEKAYU Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Sekayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alamsari 35 dan Ryan Hidayat 26 yang merupakan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Roaini 28 warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Putusannya Majelis Hakim diketuai Andy William Permata S H beranggotakan Edo Juniansyah S H dan Arif Herdianto Kusumo S H menyatakan terdakwa Alamsari dan Ryan Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan para terdakwa tetap ditahan tegas Andy William dalam putusannya Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana dakwaan penuntut umum dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHPidana Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir pikir untuk menempuh upaya hukum lainnya atau tidak Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare S H melalui Kasi Pidum Habibi S H mengatakan pihaknya mengajukan pikir pikir terlebih dahulu Kita pikir pikir ada tenggang waktu tujuh hari untuk menentukan sikap Pastinya hal ini terlebih dahulu kita laporkan ke atasan untuk petunjuk lebih lanjut kata Habibi didampingi JPU Ade Rachmad Hidayat S H Sebelumnya para terdakwa ini ditangkap Satreskrim Polres Muba lantaran melakukan pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Roaini 28 warga Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Selain ketiga pelaku saat ini pihak kepolisian masih memburu dua tersangka lain yakni SK dan CAN Dimana tersangka SK merupakan otak pelaku dari perbuatan keji tersebut Korban Roaini ditemukan warga mengambang di Sungai Panai Desa Panai Kecamatan Sanga Desa Panai sekira pukul 09 30 WIB 7 7 2021 Saat ditemukan korban dalam keadaan telanjang dan tubuh dipenuhi luka Luka ditubuh korban berupa luka tusuk di kepala bagian atas luka tusuk di bagian belakang telinga sebelah kiri luka lebam pada mata bagian sebelah kiri dan luka lebam di bagian rusuk kiri dan kanan serta luka robek tidak beraturan di alat kelamin boi
Dua Terdakwa Divonis Seumur Hidup, Kasus Pemerkosa dan Pembunuhan Janda
Kamis 09-12-2021,20:07 WIB
Kategori :