Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 1.735.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Darat

Senin 22-11-2021,11:30 WIB

PALEMBANG Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 86 750 bungkus rokok atau sebanyak 1 735 000 batang tanpa cukai dengan merek R ONE MX BOLD VIOS dan ESJE Barang bukti tidak bertuan itu diamankan dari dalam bagasi salah satu bus yang sedang parkir di loket Triadi Satrio Wisata di kawasan Palembang Kamis 18 11 pagi lalu Sebelumnya Kamis pagi petugas Unit 4 Subdit 1 Indagsi mencurigai mobil Toyota Hiace yang datang dari Kabupaten Madura Jawa Timur yang membawa 86 750 bungkus tersebut Rencananya rokok tersebut akan dikirim ke Pangkalan Kerinci Provinsi Riau Untuk mengelabui petugas pelaku memindahkannya dengan diangkut dan dikirim menggunakan bus wisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB 7952 JN Rokok ilegal tersebut langsung kita amankan saat akan dipindahkan ke bus dengan tujuan Riau Nanti kita rilis terang Direktur Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani Senin 22 11 pagi Petugas mengamankan barang bukti bus pariwisata Bintang Bali bernomor polisi AB 7952 JN rokok ilegal dengan merk R ONE sebanyak 46 850 bungkus MX BOLD sebanyak 12 200 bungkus dan VIOS sebanyak 15 800 bungkus serta ESJE sejumlah 11 900 bungkus Pasal yang dilanggar yakni Pasal 54 dan Pasal 29 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dho

Tags :
Kategori :

Terkait