Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal

Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal

Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal--

HARIANMUBA.COM,- Polsek Keluang Belum Berhasil Amankan 4 Buron, Terkait Kebakaran Penyulingan Minyak Ilegal.

Polsek Keluang Polres Muba hingga kini belum berhasil mengamankan seluruh pelaku terkait kebakaran masakan minyak ilegal.

Masakan minyak yang terbakar untuk kesekian kalinya ini berada di kebun kelapa sawit Desa Loka Jaya (SP 1), Kecamatan Keluang. 

Peristiwa ini terjadi 17 November 2024 lalu, dimana satu orang sudah diamankan.

BACA JUGA:Jalan Randik Sekayu Dicor Beton, Kasat Lantas Muba Berharap Awal Desember 2024 Selesai

BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 & 6 Bermasalah Pada Unit ICCU, Berpotensi Memicu Kecelakaan

Tersangka diamankan tersebut bernama Muksin.

Sementara tersangka lain yakni ZL, ZI, RA dan WN belum berhasil diamankan

Kebakaran ini diduga disebabkan oleh kelalaian saat tersangka ZL, salah satu pekerja, sedang memasak minyak.

Api yang muncul kemudian menyambar dan membakar tempat penyulingan minyak lainnya yang berada di dekatnya.

BACA JUGA:Instagram Dapat Sejumlah Fitur Baru, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah, Upaya Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, SH, MSI, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran ini mengungkap praktik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan.

"Kebakaran ini terjadi karena kelalaian dalam kegiatan penyulingan minyak yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas semacam ini sangat berisiko dan melanggar hukum," ujar Yohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: