Miliki 13 Kg Sabu, Residivis Terancam Hukuman Mati

Kamis 11-11-2021,19:37 WIB

LINGGAU Residivis kasus narkoba Niko Rahfika alias Niko 31 warga Jalan Depati Said RT 4 Kelurahan Lubuklinggau Ulu Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau kembali ditangkap Niko ditangkap Selasa 9 11 2021 sekitar pukul 18 30 WIB Dari tersangka diamankan barang bukti 13 722 Kg sabu 2 200 butir ekstasi warna hijau muda logo bubuk warna hijau muda diduga ekstasi 1 6 kg dan bubuk warna cokelat diduga narkoba 50 gram Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba Iptu Hendri menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi masyarakat Informasi masyarakat Niko adalah bandar narkoba Makanya dilakukan penggrebekan di rumahnya Saat digeledah di dapatkan narkoba di gudang belakang rumahnya jelas Kapolres dalam pers rilis Kamis 11 11 2021 Ditambahkan Kapolres tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut Menurut pengakuannya baru dua bulan jualan Narkobanya dari Medan Namun tetap kami kembangan karena tersangka juga residivis jelas Kapolres Kapolres juga menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan senilai Rp14 miliar Dan dengan penangkapan ini terselamatkan sekitar 75 ribu orang dari narkoba Tersangka karena bandar maka diancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati tegas Kapolres linggaupos

Tags :
Kategori :

Terkait